DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Konsultasikan Tupoksi Bamus

05-11-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko. Foto : Geraldi/mr

 

Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko menekankan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) merupakan bagian penting dari DPR RI maupun DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), karena tidak ada rapat-rapat komisi dan paripurna yang diselenggarakan tanpa melalui Rapat Bamus.

 

“Bamus itu salah satu alat kelengkapan yang penting dan strategis. Karena salah satunya tidak ada acara dan tidak ada agenda yang dapat dilaksanakan, dalam rapat paripurna kecuali tanpa melalui Rapat Bamus. Jadi Bamus itu sangat penting,” katanya usai menerima konsultasi mengenai tupoksi Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, di Ruang Rapat Biro Persidangan I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

 

Djaka menjelaskan bahwa Bamus bertugas mengagendakan atau mengatur jadwal persidangan dalam satu tahun masa sidang. Pengaturan tersebut dilakukan agar seluruh fungsi kedewanan dapat terlaksana dengan baik. “Tadi kita sampaikan bahwa Bamus yang ada di DPR RI itu seperti ini prakteknya. Nanti apakah itu cocok sesuai dengan apa yang ada di Kabupaten, yah monggo nanti dikaji,” katanya.

 

Terlepas dari konsultasi tersebut, Djaka menilai ada hal yang lebih menarik, yakni penyelesaian pembahasan APBD yang ada di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Menurut paparan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, sesaat setelah mereka dilantik pada tanggal 9 September 2019 lalu, DPRD sudah menyelesaikan pembahasan APBD 2020. Disana, para Anggota DPRD merasa ada hak mereka yang berkurang, utamanya dalam hal anggaran.

 

“Karena dia datang sudah ada perda mengenai APBD-nya, nanti tinggal melaksanakan. Sebenarnya di DPR RI juga seperti itu, ketika di lantik tanggal 1 Oktober 2019 lalu, DPR RI juga sudah menyelesaikan APBN tahun 2020. Dalam ketentuannya dikatakan, paling lambat 3 bulan sebelum anggaran berjalan, harus sudah ada APBN dan sudah disahkan. Jadi, tidak masalah dan tidak ada yang dirugikan. Meskipun berganti orangnya, kelembagaannya tetap sama,” jelasnya.

 

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Sukardi, mengaku apa yang di dapat di Setjen dan BK DPR RI akan diterapkan di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan tupoksi yang ada dan tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Ada beberapa hal yang tadi ada sedikit perbedaan. Namun sebenarnya, karena kalau DPRD itu lingkupnya kecil, yah hanya sebatas kabupaten saja. Sementara DPR RI ini lingkupnya secara nasional. Namun sebenarnya tidak terlalu berbeda, hanya mungkin cakupannya saja yang berbeda. Sehingga apa yang kita konsultasikan tadi, syukur alhamdulillah kami serap dengan baik,” tutupnya. (ndy/es)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...